Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) sampaikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Barito Utara pada rapat paripurna III masa sidang I tahun 2023 terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023 digedung DPRD setempat, Selasa (21/11/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, dihadiri Plt Sekda Jufriansyah, Wakil Ketua I DPRD H Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, unsur FKPD, anggota DPRD, staf ahli bupati, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Pj Bupati Muhlis melalui Plt Sekda Jufriansyah menyampaikan setelah menyimak pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD yang telah disampaikan pada hari Senin tanggal 20 November 2023, bahwa pada prinsipnya fraksi-fraksi pendukung DPRD menerima Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 yang diajukan oleh Pemkab Barito Utara.
“Meskipun menerima namun dengan beberapa catatan, masukan dan saran sebagai materi persidangan untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Bupati melalui Plt Sekda Jufriansyah.
Pada kesempatan itu Pj Bupati melalui Plt Sekda menyampaikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD.
Menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD), kami ucapkan terima kasih atas kesiapan F-PG untuk membahas raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP). Kami ucapkan terima kasih atas saran dan kesiapan F-PPP untuk membahas raperda tentang APBD tahun anggaran 2024 pada rapat gabungan bersama eksekutif.
Kemudian menanggapi pemandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB). sehubungan dengan pertanyaan mengenai perangkat daerah mana yang menangani permasalahan kemiskinan, pengangguran, kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan gizi masyarakat serta program apa saja yang bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dapat jelaskan bahwa perangkat daerah yang menangani masalah kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui program rehabilitasi sosial dan program perlindungan dan jaminan sosial,” kata Pj Bupati melalui Plt Sekda.
Sedangkan untuk pengangguran adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi Usaha Kecil Menengah melalui program pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja dan program penempatan tenaga kerja, sedangkan untuk kesehatan dan gizi masyarakat adalah pada Dinas Kesehatan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melalui program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dan program peningkatan diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat.
Lebih lanjut Pj Bupati, terkait pertanyaan apakah belanja subsidi digunakan untuk subsidi pembayaran bunga pinjaman kepada usaha mikro kecil, dan usaha mikro kecil bagaimana yang mendapat subsidi.
Pj bupati menjelaskan bahwa belanja subsidi tersebut merupakan anggaran belanja wajib perlindungan sosial pada Dinas Perhubungan yang merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan nomor 134/pmk.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi yaitu pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
“Berkaitan dengan pertanyaan mengenai upaya pemerintah daerah untuk mengatasi perubahan iklim, kami jelaskan bahwa Pemkab Barito Utara telah mendaftarkan Desa Pendreh dan Kelurahan Melayu sebagai lokasi untuk program kampung atau iklim tingkat nasional serta telah menyusun buku pedoman atau panduan program kampung iklim,” kata Pj Bupati melalui Plt Sekda Jufriansyah.(mr)