Palangka Raya – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai pelayanan BPJS Kesehatan di Palangka Raya, Kamis (6/6/2024).
Kunker ke Palangka Raya tersebut dalam rangka menindak lanjuti rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (3/6/2024) terkait pelayanan Kesehatan di Kabupaten Barito Utara bersama RSUD Muara Teweh, BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh dan Puskesmas se Barito Utara.
Delegasi yang berjumlah 11 orang tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Satra Jaya didampingi anggota DPRD lainnya, Sekretatis DPRD Barito Utara, Drs Edwin Tuah serta di hadiri perwakilan Dinas Kesehatan Barito Utara. Kunjungan kerja tersebut diterima Kepala Bagian BPJS Kesehatan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Surianor, SE pada kunjungan kerja menyampaikan berdasarkan hasil pengawasannya di lapangan mulai dari kunjungan langsung ke daerah hingga diskusi dengan warga setempat terkait peserta BPJS Kesehatan.
“Kami meminta kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi ke desa-desa, RT dan RW di wilayah Kabupaten Barito Utara agar program kesehatan bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan,” kata H Surianoor.
Sementara anggota DPRD lainnya, Hasrat, menanyakan kepada BPJS Kesehatan. “Dulu masyarakat memiliki kartu BPJS yang ditanggung pemerintah, namun sekitar tahun 2020 kartu indonesia sehat (KIS) BPJS kesehatan tidak bisa di gunakan atau tidak di berlakukan lagi,” ucap Hasrat yang juga anggota Komisi III DPRD Barito Utara ini.
Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Surianor, PPS Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Cipta Margana, mengucapkan terima kasih atas masukan yang baik untuk pihaknya,
“Untuk di Palangka Raya sendiri kami sering melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang di maksud. Nanti kami dan tim juga akan mensosialisasikan hal ini di Kabupaten Barito Utara sehingga masyarakat mengetahui manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan,” kata Cipta Margana.
Karena kata Margana sekarang BPJS kesehatan sudah bekerjasama dengan Direktorat jendral Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwasanya identitas jaminan kesehatan nasional bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Cipta Margana.
Lebih lanjut Cipta Margana menyampaikan, untuk masalah peserta BPJS Kesehatan yang di tanggung pemerintah daerah di tahun 2020 di Kabupaten Barito Utara tidak semua di nonaktifkan.
Hal tersebut jelasnya di karenakan ada beberapa kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, untuk fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dalam kategori pemberi bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
“PBI JK disalurkan secara langsung oleh pemerintah ke Badan Penyelenggara Bantuan Sosial (BPJS) Kesehatan, bukan diberikan langsung kepada penerima, hal ini sudah melalui verifikasi Dinas Sosial PMD setempat karena mereka yang lebih mengetahui kriteria masyarakat miskin dan kurang mampu sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing,” imbuhnya.
Usai tanya jawab mengenai pelayanan BPJS kesehatan, acara diakhiri foto bersama dan pemberian cinderamata dari DPRD Kabupaten Barito Utara kepada BPJS Kesehatan Palangka Raya.(mr)