Muara Teweh – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara (DLH Barut) melaksanakan kegiatan sosialisasi penyuluhan kampanye lingkungan hidup Kabupaten barito Utara tahun 2023, di aula Barakati Muara Teweh, Kamis (23/11/2023).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati dr Dwi Agus Setijowati, Kadis Lingkungan Hidup Ir Inriaty Karawaheni, mewakili unsur FKPD, kepala perangkat daerah, Camat se Barito Utara, Kepala Desa dan Lurah se Barito Utara, Damang se Barito Utara dan undangan lainnya.
Pj Bupati Barito Utara dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan staf ahli bbupati Dwi Agus Setijowati mengatakan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
“Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” kata Dwi Agus.
Saat ini kata Dwi Agus Setijowati dunia sedang menghadapi triple krisis planet yaitu perubahan iklim, polusi dan pencemaran serta percepatan kehilangan biodiversitas Indonesia sedang mengimplementasikan kebijakan memerangi sampah plastik dan polusi. Dalam aksinya kementrian memberlakukan rencana aksi nasional pemberantasan sampah laut dengan target menguranginya sebesar 70 persen pada tahun 2024.
Dikatakannya, permasalahan pokok darurat plastik, topik seperti polusi plastik, ruang lingkup siklus hidup penuh plastik, plastik primer, plastik kompleks, baik kimia maupun polimer, dan langkah–langkah implementasi.
Pada kesempatan tersebut Pj Bupati melalui staf ahli bupati menyampaikan pada kita semua bahwa kita harus optimis dan mampu mewujudkan masyarakat Barito Utara yang lebih baik, berdaya saing dan hebat apabila kita mampu mewujudkan lingkungan bersih dan sehat bagi setiap warga, sesuai amanat UUD 1945.
“Saya juga berharap dukungan dari masyarakat adat di daerah ini dalam memperoleh pengakuan dan perlindungan hak–hak masyarakat adat atas wilayah dan SDA, termasuk dalam pemenuhan persyaratan untuk memperoleh hutan adat sesuai panduan dan norma yang berlaku,” kata dia.
Dijelaskannya dengan adanya panduan yang jelas, proses pengakuan dan perlindungan hak–hak masyarakat adat diharapkan dapat dilakukan dengan seksama sehingga menghasilkan dokumen yang memadai dan tervalidasi untuk penyusunan rekomendasi penetapan pengakuan masyarakat hukum adat.
“Saya juga ingin mengajak kita semua untuk menetapkan komitmen bersama guna memulai langkah nyata dalam pengelolaan lingkungan. Mendorong pemanfaatan sebagai sumber bahan baku dan sumber energi terbarukan serta melakukan pengolahan sampah dan sumbernya,” katanya.
Langkah ini jelasnya merupakan tanggung jawab bersama karena pada hakikatnya setiap individu merupakan sumber penghasil sampah. “Tugas kita semua untuk melakukan edukasi kepada diri kita dan masyarakat untuk merubah prilaku. Dahulu membuang sampah namun sekarang sudah membiasakan diri memilah, mengolah, dan menghargai sampah,” pungkasnya.
Kadis Lingkungan Hidup, Inriaty Karawaheni mengatakan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kemapuan masyarakat tentang pentingnya menjaga dan memanfaatkan lingkungan hidup.
Kemudian kata Inriaty, untuk mengubah perilaku dan kebiasaan manusia yang dapat membahayakan atau merusak lingkungan serta memberikan pemahaman tentang pedoman pengajuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).(mr)